Categories

Rabu, 14 Desember 2011

Pesantren Husnul Khotimah; Masuk Sulit Diterima Lebih Sulit

Masuk sulit, kalau diterima lebih sulit lagi. Demikian keluhan anak-anak lulusan sekolah dasar (SD) yang mendaftar masuk ke Pondok Pesantren Husnul Khotimah (PP HK), di Desa Maniskidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat. Maksudnya, masuk menjadi santri di PP HK termasuk sulit, karena harus menjalani tes seleksi yang relatif ketat. Dari sekitar 1.500 calon santri dari berbagai provinsi di Indonesia, bahkan sebagian dari Malaysia dan Brunei Darussalam yang mengikuti ujian seleksi (note: dari Bogor juga ada ^_^), hanya 250 orang santri yang diterima. Dengan demikian, setiap seorang calon santri harus "menyingkirkan" enam orang calon santri saingannya. Hanya siswa yang di kelasnya berata-rata masuk peringkat 5 besar yang biasanya lolos seleksi.
PONDOK Pesantren Husnul Khotimah, di kaki Gunung Ciremai, Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Menjadi santri di tempat ini memungkinkan santri belajar lebih optimal karena para santri biasanya dijauhkan dari berbagai hal yang mengganggu belajar.




Kalaupun seorang siswa lolos seleksi, dia akan menghadapi kesulitan lebih besar lagi. Betapa tidak, kebiasaan di rumah masing-masing menonton TV setiap hari, tidak akan diizinkan lagi melakukan kebiasaan itu di pesantren yang letaknya di bawah kaki Gunung Ciremai ini. Para santri PP HK hanya boleh menonton TV saat-saat tertentu, itu pun sekadar menonton berita atau acara-acara yang tidak bertentangan dengan semangat Islam. Berbagai acara yang ditayangkan TV-TV Indonesia dianggap lebih dapat merusak akhlak ketimbang memberikan manfaat.

Di samping tak boleh menonton TV, siswa PP HK diharuskan bangun pagi sekitar pukul 3.00 WIB untuk melaksanakan salat Tahajud, atau setidaknya pukul 4.00 WIB sebelum salat Subuh tiba. Selesai salat, mereka wajib membaca atau menghafal Alquran. Sebelum sarapan pagi, secara bergiliran, para santri diwajibkan berolah raga. Dalam seminggu setidaknya dua kali berlari sepanjang 10 km, sehingga fisik mereka tumbuh lebih sehat. Baru setelah mandi dan sarapan, para santri bersekolah sesuai dengan tingkatan masing-masing, tsanawiyah atau aliyah. Usai sekolah, selain mengikuti berbagai kegiatan ekstrakurikuler, para santri harus belajar dan kalau perlu mengikuti belajar secara privat kepada ustaz/ustazah yang dianggap belum menguasai. Mereka baru bisa kembali tidur sekitar pukul 22.00 WIB, untuk bangun sekitar pukul 3.00 WIB.

Setelah tinggal selama setengah tahun atau saat memasuki semester II, santri PP HK "diharamkan" berbicara dalam bahasa ibu, bahasa Sunda, Jawa, atau bahasa daerah lainnya. Bahkan, bahasa Indonesia pun hanya diizinkan diucapkan di kelas dalam mata pelajaran tertentu yang tidak mungkin dijelaskan dalam bahasa asing. Para santri hanya diizinkan berkomunikasi dalam bahasa Inggris atau bahasa Arab dalam pergaulan sesama santri ataupun dengan pengurus pesantren atau para ustaz/ustazah.

Jika tidak patuh, malam harinya akan digelar peradilan Mahkamah Bahasa. Siapa pun yang melanggar, untuk pertama kalinya akan dijatuhi hukuman sanksi minus 1,5 ditambah denda Rp 1.500,00. Jika suatu saat melanggar yang kedua kalinya, santri tersebut dihukum minus 3 dan denda Rp 3.000,00; ketiga kalinya hukuman minus 6 dengan denda Rp 6.000,00, dan seterusnya dengan cara dilipatgandakan hukumannya setiap kali melakukan kelalaian berbahasa.

Kesulitan lain adalah dihadapi para orang tua santri. Sebab, begitu seorang siswa diterima sebagai santri, wali santri harus membayar biaya relatif mehal dibandingkan biaya di pesantren sejenis. Biaya itu untuk kegiatan masa orientasi santri (MOS)(note: atau dikenal sebagai POS-HK), biaya fasilitas pesantren, pembangunan gedung, biaya buku serta kitab, dan sebagainya. Setiap bulan, orang tua santri juga harus membayar SPP termasuk biaya konsumsi santri selama tinggal di asrama.

Namun bagaimanapun besarnya biaya sekolah dan bagaimanapun sulitnya menjadi santri PP HK, orang tua akan merasa bangga jika anak-anak mereka mampu menyelesaikan pendidikan di pesantren ini. Selain mampu berbahasa Inggris dan Arab yang relatif baik, mereka juga diajarkan politik praktis --sesuatu yang tabu dilakukan oleh lembaga pendidikan lain-- dan juga memiliki wawasan cukup luas di bidang keagamaan.

Bahkan, santri PP HK diharapkan menjadi dai yang mampu menghadapi tantangan era globalisasi, di mana berbagai nilai baik dan buruk semakin samar dan sulit dibedakan. Sebagai pesantren yang sangat dekat dengan para tokoh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), lulusan PP HK diharapkan mampu terjun sebagai politikus andal, bersih, dan dapat dipercaya dalam sistem perpolitikan tanah air yang karut-marut.

Jenjang PP HK, terdiri atas pendidikan formal berupa madrasah tsanawiyah (setingkat SMP) dan madrasah aliyah (setingkat SMA).

Reward & punishment

Sebelum seorang santri belajar di Husnul Khotimah, setiap orang tua santri (wali santri) diharuskan menandatangani surat perjanjian serah terima santri kepada pesantren. Sebelum menandatangani, wali santri diharuskan membaca tata tertib pesantren bersama daftar hukuman (punishment) jika santri melanggar tata tertib tersebut.

Tata tertib tersebut antara lain, santri diwajibkan melaksanakan salat lima waktu secara berjemaah di masjid yang ditentukan; santri diharuskan melaksanakan saum setiap Kamis dan hari Arafah serta dianjurkan melaksanakan saum tathawu' (sunat); santri diwajibkan berakrab-akrab dengan Alquran, baik tartil maupun menghafal.

Santri PP HK diwajibkan berakhlak mulia dan menjauhi larangan Islam. Mereka dilarang bergaul secara bebas, tidak diperkenankan berhubungan dengan lawan jenis melalui surat-menyurat, e-mail, telefon,pesan singkat (SMS), chatting, kirim barang atau perbuatan sejenisnya yang tidak dibenarkan oleh pesantren. Mereka diwajibkan menutup aurat, berpakaian sopan, rapi, dan sederhana.

Mereka diharuskan berbahasa Arab atau Inggris sesuai dengan ketentuan pesantren dalam berkomunikasi. Untuk itu, para santri diharuskan mengikuti seluruh kegiatan bahasa, baik muhadatsah, muhadharah, dan sejenisnya.

Sanksi (punishment) bagi pelanggar tata tertib di PP HK dikenal cukup disiplin. Siapa pun pelanggarnya selalu dikenakan sesuai dengan perjanjian dan ketentuan. Sanksi dijatuhkan secara berjenjang sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan santri dari mulai sanksi ringan, sedang, sampai berat.

Sanksi ringan misalnya berupa teguran dan peringatan, mencari mufradat (vocabularies), menghafal, dan merangkum. Sementara hukuman sedang berupa membuat dan membacakan surat pernyataan,membuang sampah, membersihkan kamar mandi/WC, mencuci pakaian sebagai bakti sosial, wajib lapor ke pengasuh, dan sebagainya. Sedangkan sanksi berat berupa dijemur di lapangan, mengembalikan dan atau mengganti kerusakan, skorsing, dikembalikan kepada orang tua/wali.

Berbagai macam pelanggaran yang dilakukan santri dicatat dan mendapatkan poin minus. Nilai minus ini memiliki masa berlaku masing-masing. Jika dalam suatu waktu seorang santri memiliki nilai minus 100, santri tersebut dikembalikan kepada orang tuanya masing-masing alias dikeluarkan. Berbicara dalam bahasa non-Inggris atau non-Arab misalnya, dia akan mendapatkan nilai minus 1,5 atau 3 untuk pelanggaran ketiga. Jika semua nilai minus diakumulasikan sehingga berjumlah 100, santri tersebut harus keluar. Salah satu hal yang menonjol dari pelanggaran ini adalah, jika seorang santri ketahuan berpacaran, ia mendapatkan nilai minus 105. Dengan demikian, berpacaran sama sekali tidak ditoleransi di pesantren ini.

Boarding school

Salah satu keistimewaan PP HK ini adalah sistem boarding school atau sistem asrama. Salah satu kelemahan pendidikan di Indonesia adalah siswa tidak diasramakan. Setiap siswa kembali ke rumahmasing-masing. Sayangnya, waktu di rumah tidak digunakan secara optimal untuk belajar, melainkan diboroskan untuk menonton TV. Bahkan dalam banyak kasus di kota-kota besar, anak-anak sekolah habis waktunya di jalan akibat kemacetan jalan yang amat sangat.

Sebaliknya, dengan sistem boarding school, santri sepanjang hari dan malam berada di lingkungan belajar. Mereka bergaul bersama siswa yang lain dan para ustaz mereka. Para guru/ustaz dapat memantau dan mengarahkan setiap perilaku santri sepanjang waktu. Di samping itu, dengan bergaul sepanjang waktu, memungkinkan bagi santri untuk mencontoh perilaku dan cara hidup ustaz. Sebab, mencontoh merupakan salah satu cara belajar yang paling efektif daripada sekadar belajar secara kognitif. (Wakhudin/”PR”)***


Dokumen ini berasal dari: http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/13/ramadan01.htm




note: Tulisan tentang Pesantren Husnul Khotimah, dipublikasikan oleh Harian Pikiran Rakyat. Berdasarkan pantauan wartawan tersebut, jika ada yang berbeda. Mungkin HK sekarang sudah berubah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar